Tangani Kasus Bullying, Pemkab Lamtim Lakukan Pendampingan dan Edukasi

Tangani Kasus Bullying, Pemkab Lamtim Lakukan Pendampingan dan Edukasi
Andono - Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:33 WIB
Tangani Kasus Bullying, Pemkab Lamtim Lakukan Pendampingan dan Edukasi
Tangani Kasus Bullying, Pemkab Lamtim Lakukan Pendampingan dan Edukasi - Foto IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

SUKADANA - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bergerak cepat menindaklanjuti kasus perundungan yang melibatkan siswa SD di Kecamatan Melinting yang videonya sempat viral di media sosial.

Peristiwa terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah TK dekat perbatasan desa. Korban berinisial N (12), siswa kelas 6.

Sementara pelaku adalah 5 orang teman sekelasnya yang juga berasal dari satu desa di Kecamatan Labuhan Maringgai.

Menanggapi kasus tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Lampung Timur menyatakan telah melakukan penjangkauan awal melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Advertisements

Kepala Dinas P3AP2KB, Suwanto, menegaskan bahwa penanganan saat ini masih dalam tahap asesmen dan verifikasi.

"Mengingat proses penanganan masih berlangsung, informasi yang beredar masih memerlukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (18/7).

Sebagai langkah lanjutan, Tim UPTD PPA bersama Bidang Perlindungan Anak akan melakukan kunjungan rumah ke keluarga korban.

Tujuannya untuk asesmen menyeluruh, mengidentifikasi kebutuhan layanan, dan menentukan bentuk pendampingan psikososial yang dibutuhkan.

Advertisements

Selain itu, Dinas P3AP2KB mengimbau agar masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun data pribadi korban dan pelaku yang masih anak dibawah umur.

"Perlindungan terhadap identitas anak adalah tanggung jawab kita bersama. Menyebarluaskan video bullying justru bisa memperpanjang trauma korban dan menghambat proses pemulihan," tegas Suwanto.

Ia menambahkan, seluruh proses penanganan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Pendidikan, pemerintah kecamatan, pihak sekolah, dan pemangku kepentingan lain.

Tujuannya memastikan kepentingan terbaik bagi anak sesuai undang-undang perlindungan anak.

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements